MUSDES PERUBAHAN RPJMDes DESA PENANDING

Oleh Admin Karang Tinggi
Dipublikasi Pada 15:06 | 13 Februari 2025

Karang Tinggi (13/02/2024) - Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 Hal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepada Desa & BPD dalam undang –undang No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan sehubungan dengan telah dilakukan pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa & BPD se- Kabupaten Bengkulu Tengah, Maka dipandang perlu untuk melakukan Musdes perubahan terhadap Perdes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan perpanjangan masa Jabatan yang dimaksud. Musdes dilaksanakan oleh BPD pada hari Rabu, 12 Februari 2025 yang bertempat di Kantor Desa Penanding pukul 08.30 WIB. Perubahan Perdes tentang RPJM yang semula tahun 2022-2027 menjadi  Tahun 2022-2029 yang mengakibatkan penambahan matrik kegiatan pada RPJM Desa, di sebabkan oleh Penambahan Masa Jabatan untuk dua (2) Tahun lagi.

+