MUSDES PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2025 DAN PENYAMPAIAN LPJ APBDES TAHUN 2024 DESA KARANG TINGGI

Oleh Admin Karang Tinggi
Dipublikasi Pada 19:57 | 01 Februari 2025

MUSDES PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2025 DAN PENYAMPAIAN LPJ APBDES TAHUN 2024

Karang Tinggi - Pemerintah Desa Karang Tinggi telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025, selain itu Pemerintah Desa juga menyampaikan LPJ APBDes Tahun 2024, Kamis (30/1/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Karang Tinggi dan dihadiri oleh Perwakilan dari Kecamatan Karang Tinggi, Kepala Desa beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkhamtibmas dan seluruh elemen masyarakat Desa yang ditunjuk sebagai perwakilan.

Pada Kesempatan ini juga dipaparkan nama usulan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025 beserta kriterianya dan pada akhirnya telah disepakati KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2025 dengan jumlah penerima 13 (tiga belas) KPM. Sesuai amanat Pemerintah Pusat dengan maksimal 15% dari Jumlah Anggaran Dana Desa. bahwa untuk BLT DD diperuntukkan kepada masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrim, yaitu warga yang rentan usia dan tinggal sendiri di rumah tidak memiliki sanak saudara, warga yang mengalami difabel dan tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan banyak kreteria lainnya.

Untuk menetapkan penerima BLT DD ini, seluruh elemen masyarakat Desa juga ikut dalam memvalidasi data PKM BLT DD tersebut, setelah ditetapkan, maka dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan dalam bentuk Berita Acara  Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025. Sedangkan laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2024 juga dipaparkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024. Harapannya dengan adanya acara ini seluruh elemen masyarakat Desa paham terkait laporan dan rencana kegiatan desa serta sebagai wujud dari penerapan keterbukaan informasi di setiap Desa.

Dalam musyawarah tersebut, perwakilan dari Kecamatan Karang Tinggi (Kasi PMD) Wilis Tri Nengsih, S.Sos menyampaikan bahwa Program BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Karang Tinggi yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 13 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Karang Tinggi telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

+