- https://karangtinggi.bengkulutengahkab.go.id
- kecamatankarangtinggi@gmail.com

Pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 Kantor Kecamatan Karang Tinggi Menggelar Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Aula Kecamatan Karang Tinggi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Karang Tinggi sekaligus Sebagai Narasumber dan didampingi oleh Pendamping Desa. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan peran Strategis Kecamatan dalam melakukan Bimbingan dan Pengawasan terhadap Pemerintahan Desa. Kegiatan ini diikuti Kepala Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Karang Tinggi dan pendamping Desa . Camat Karang Tinggi "Deby Septika, S. STP., M. Si" menjelaskan, sebagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang paling dekat dengan Pemeritahan Desa, Kecamatan memiliki peran yang cukup penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya, khususnya pengelolaan keuangan.
Melalui Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa, diharapkan Pemerintahan Desa dapat mengelola Keuangan Desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan aset desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.
Aset-aset yang dimiliki oleh desa ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Tentu pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Pengelolaan asset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di sekitarnya. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa. Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa. PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui:
Dalam materi-materi yang disampaikan oleh ketiga menteri dapat dijelaskan bahwa program prioritas Dana Desa Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1. Pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrem serta perlindungan sosial yaitu BLT maksimal 25% dari pagu Dana Desa;
2. Dukungan program ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan tipologi dan karateristik desa termasuk pembangunan lumbung pangan didesa;
3. Dukungan program penanganan stunting didesa;
4. Dukungan kegiatan desa wisata dan bantuan permodalan untuk Bumdes;
5. Dukungan operasional pemerintah desa, dimana pemerintah desa hadir utk memberikan layanan dasar masyarakat dalam kondisi darurat yang selama ini belum pernah dianggarkan dalam Apbdes;
6. Dukungan kegiatan desa sehat;
7. Pogram prioritas DD lainnya.
Tindak lanjut dari kegiatan fasilitasi ini diharapkan dapat menjadi acuan desa dalam menyusun dan menetapkan Apbdesa Tahun 2023 sehingga Pemerintah desa dapat melayani masyarakat dengan lebih optimal.
Pada Kesempatan ini juga Camat Karang Tinggi Deby Septika, S. STP., M. Si menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus penghargaan dan apresiasi sebagai bentuk support bagi 3 (tiga) desa Tercepat dalam Penyusunan APBDes dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2023 se- Kecamatan Karang Tinggi. Adapun Desa yang dimaksud yaitu :
Semoga dalam waktu dekat desa-desa lainnya di Kecamatan Karang tinggi dapat segera menyelesaikan Penyusunan APBDEs dan penyaluran Dana Desa Tahun 2023 sehingga program prioritas dari intervensi Dana Desa dapat terlaksana dengan baik. Demikian tutup "Deby".

.jpeg)

