- https://karangtinggi.bengkulutengahkab.go.id
- kecamatankarangtinggi@gmail.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Bapak Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H, melakukan Dialog Interaktif dengan Kepala Desa dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, bertempat di Aula Kantor Camat Karang Tinggi (01-08-2023).
Dialog interaktif ini terlaksana atas inisiatif Kajari Bengkulu Tengah untuk terlibat secara langsung atas nama institusi dalam melakukan pendampingan Hukum untuk Percepatan perolehan Sertifikat Badan Hukum BUMDes serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) se-Kecamatan Karang Tinggi khususnya dan se-Kabupaten Bengkulu Tengah pada umumnya.

Kegiatan dialog berlangsung sejak Pukul 08.00 WIB dan terlaksana atas komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi yang sinergis antara Kejari Bengkulu Tengah dengan Pemkab Bengkulu Tengah cq. Dinas PMD Kab. Bengkulu Tengah, Camat Karang Tinggi, Tim Ahli, yang dihadiri bersama-sama dengan seluruh Kades se-Kecanatan Karang Tinggi dan Direktur atau Ketua BUMDes.
Pada kesempatan ini, Kajari Bengkulu Tengah yang memimpin langsung Dialog Interaktif, menerima banyak informasi terkait perkembangan BUMDes dari setiap Desa, kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa dan operasional kegiatan BUMDes hingga masih ada beberapa BUMDes yang belum memperoleh status Badan Hukum meskipun beberapa di antaranya juga sifah berstatus Badan Hukum dan perlu dorongan untuk pengembangan usahanya.
“untuk pengurus bumdes agar terus berinovasi menggerakan unit usahanya sesuai dengan sumberdaya alam dan SDM desanya masing-masing, sehingga menghasilkan keuntungan PADes yang besar, jangan takut dengan persoalan hukum, laksanakan sesuai tahapan dan proses regulasi yang ada, jika masih gagal itu yang kita sebut dengan Resiko Bisnis’. tegas Firman Halawa
Senada dengan Kadis PMD Bengkulu Tengah Tomy Marisi, M.Si dan Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Innarni, Kajari Bengkulu Tengah juga menghimbau agar Bumdes yang ada di Kecamatan Karang Tinggi segera tuntaskan 100% berbadan hukum.
“yang tidak kalah penting, untuk menjalin kerjasama usaha bumdes kepada pihak ketiga, agar Kepala Desa dan BPD mendorong progres Bumdesnya segera berbadan Hukum, seperti yang disampaikan bu Camat Deby Septika, S. STP., M. Si dan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Ibu Innarni tadi, Kecamatan Karang Tinggi hanya menyisakan 8 desa lagi yang belum berbadan hukum.
